KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech peer to peer (P2P) lending mulai 1 Januari 2025. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi alias bunga dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech lending. Berikut rincian bunga fintech lending yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
- Tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari
- Tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari
- Tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan menjadi 0,275% per hari
- Tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,1% per hari.
Pengaturan baru di fintech lending
OJK juga memutuskan untuk melakukan penguatan pengaturan di industri fintech lending. Sejumlah hal yang disesuaikan khususnya terkait lender dan borrower fintech lending. "Pengaturan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri fintech lending," ungkap Ismail dalam siaran pers tanggal 31 Desember 2024 lalu. Aturan lender dan borrower fintech lending:- Usia minimum lender dan borrower adalah 18 tahun atau telah menikah
- Penghasilan minimum borrower sebesar Rp 3 juta per bulan
- Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria lender dan borrower dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi lender dan borrower baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.
- Lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen)
- Memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun
- Maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending.
- Orang perseorangan dalam negeri (residen)
- Memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun
- Maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending.