Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur oleh Menteri Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bakal ada lagi pembahasan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di pekan ini.

Namun demikian, Airlangga belum bisa memastikan apakah akan ada pengumuman mengenai kebijakan PPN menjadi 12% di pekan ini.

Yang jelas, rincian barang mewah yang terkena PPN 12% akan diatur oleh menteri keuangan.


"Itu nanti di menteri keuangan, PMK (peraturan menteri keuangan) cukup," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah Tak Perlu Ubah UU HPP

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai berlaku pada tahun 202

Prabowo mengatakan, implementasi PPN 12% adalah amanah undang-undang. Dengan demikian pemerintah akan melaksanakannya.

Namun, Prabowo menyatakan, PPN 12% selektif dikenakan hanya untuk barang mewah.

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," jelas Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12).

Selanjutnya: Harga Beras di Lampung Naik, Senin (9 Desember 2024)

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (10/12): Cerah Berawan Sampai Hujan Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari