KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengungkap, anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya. "Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Selain beras, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin. Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Kendati sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, Adies menyampaikan bahwa gaji anggota DPR tidak naik selama 15 tahun.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Diketahui, anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) punya gaji pokok Rp 4.200.000. Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp 420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000. Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010. Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya. Baca Juga: DPR Kerap Gelar Rapat Tertutup dengan BPI Danantara, Misbakhun Beberkan Alasannya Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.