Rincian Gaji PPPK Golongan IX dan Tunjangannya di Pemda Sesuai Golongan Masa Kerja



KONTAN.CO.ID - Gaji PPPK golongan IX dan rincian tunjangannya bisa disimak di artikel ini. Pemerintah kembali membuka seleksi nasional Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 yang telah masuk dalam tahap pemberkasan usulan NI PPPK. 

Perlu diketahui, bagi Anda yang mendaftar PPPK dengan kualifikasi pendidikan Strata-1 atau S1 akan masuk dalam golongan IX. Untuk itu, terdapat rincian gaji PPPK golongan IX dan tunjangannya. 

Selain itu, adanya UU ASN terbaru atau UU No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kenaikan gaji PPPK tahun 2024 sebesar 8% menjadi hal yang menggembirakan bagi ASN. 


Pasalnya, hal ini membuat PPPK memiliki sejumlah hak yang sama dengan PNS termasuk jaminan pensiun. Lantas, berapa rincian gaji PPPK golongan IX dan tunjangannya? 

Baca Juga: Lebih Dari 10.000 Pegawai Kontrak Kemenag Resmi Jadi PPPK, Cek Gaji & Tunjangan P3K

Gaji PPPK golongan IX

PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS yakni dapat menerima kenaikan gaji berkala setelah menjabat selama dua tahun. 

Adapun kenaikan gaji berkala PPPK diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Namun, sebelum adanya kenaikan gaji, Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK: 

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200  - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Pengumuman Akhir Seleksi PPPK 2023 Di Sscasn.bkn.go.id & Link Website Ini

Rincian tunjangan PPPK 

Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja untuk instansi pusat dan tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk instansi daerah. 

Rincian tunjangan gaji PPPK antara lain:

  • Tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, dan tunjangan anak masing-masing 2% untuk maksimal dua anak
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional, atau
  • Tunjangan lainnya yang bisa berupa tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai. 
Baca Juga: Hari Ini (15/12) Batas Akhir Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Cek Di Sscasn.bkn.go.id

Rincian total gaji PPPK golongan IX dan tunjangannya 

Nah, maka ilustrasi rincian gaji PPPK golongan IX dan tunjangannya untuk jabatan fungsional Ahli Pertama-Pranata Humas di daerah adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok untuk masa kerja 0 tahun: Rp 2.966.500
  • Tunjangan keluarga untuk suami/istri: Rp 296.650
  • Tunjangan dua anak: Rp 59.330
  • Tunjangan jabatan fungsional misalnya untuk Pranata Humas-Pertama: Rp 540.000
  • Tambahan penghasilan pegawai di instansi Kabupaten Sragen berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2023: Rp 2.926.635 hingga Rp 3.602.012. 
Jadi, gaji PPPK golongan IX dan tunjangannya berkisar antara Rp 6.789.115 hingga Rp 7.464.492. 

Namun, perlu diketahui bahwa besaran gaji PPPK dan tunjangannya ini sebelum dikenai pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News