JAKARTA. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, tercatat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2003 dan 2008. Saat itu, Pargono tercatat sebagai pemeriksa pajak muda. Berdasarkan LHKPN Pargono yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, terlihat bahwa total harta kekayaan lelaki berkacamata itu mencapai Rp 869.519.531 pada 2008. Nilai ini meningkat sekitar Rp 500 juta dibandingkan tahun 2003 yang nilai hartanya Rp 368.780.950. Adapun nilai harta Pargono pada 2008 itu terdiri dari harta bergerak berupa tanah di Bogor dan Cilacap, tanah dan bangunan di Tegal, serta di Jakarta Timur sekitar Rp 757 juta. Sementara pada tahun 2003, nilai total harta bergerak Pargono sekitar Rp 245 juta.
Rincian harta kekayaan pegawai pajak Pargono
JAKARTA. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, tercatat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2003 dan 2008. Saat itu, Pargono tercatat sebagai pemeriksa pajak muda. Berdasarkan LHKPN Pargono yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, terlihat bahwa total harta kekayaan lelaki berkacamata itu mencapai Rp 869.519.531 pada 2008. Nilai ini meningkat sekitar Rp 500 juta dibandingkan tahun 2003 yang nilai hartanya Rp 368.780.950. Adapun nilai harta Pargono pada 2008 itu terdiri dari harta bergerak berupa tanah di Bogor dan Cilacap, tanah dan bangunan di Tegal, serta di Jakarta Timur sekitar Rp 757 juta. Sementara pada tahun 2003, nilai total harta bergerak Pargono sekitar Rp 245 juta.