KONTAN.CO.ID - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik 8% mulai 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 dan gaji PPPK 2024 ini merupakan yang pertama sejak 2019. Kenaikan gaji PNS 2024 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden Joko Widodo. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Rincian gaji PNS 2024
- I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
- III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Rincian gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500-Rp 7.329.000