KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya. Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya. Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia. Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Rincian lengkap gaji PNS Pajak beserta tunjangan yang diterimanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya. Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya. Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia. Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.