JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penetapan Harga Khusus Barang Kebutuhan Pokok yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting segera diterbitkan dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, maksimal H-14 sebelum lebaran Permendag tersebut sudah di teken oleh menteri Perdagangan. "Memang untuk puasa tahun ini (dapat diimplementasikan)," kata Srie belum lama ini. Meski tidak merinci, Beleid yang akan dikelauarkan oleh Kemdag tersebut akan mengatur lebih detail mengenai stabilitas harga. Setidaknya, ada patokan harga khusus seperti saat puasa dan lebaran sebagai acuan para pedagang.
Rincian Perpres Pangan keluar pertengahan puasa
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penetapan Harga Khusus Barang Kebutuhan Pokok yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting segera diterbitkan dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, maksimal H-14 sebelum lebaran Permendag tersebut sudah di teken oleh menteri Perdagangan. "Memang untuk puasa tahun ini (dapat diimplementasikan)," kata Srie belum lama ini. Meski tidak merinci, Beleid yang akan dikelauarkan oleh Kemdag tersebut akan mengatur lebih detail mengenai stabilitas harga. Setidaknya, ada patokan harga khusus seperti saat puasa dan lebaran sebagai acuan para pedagang.