KONTAN.CO.ID - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu hal yang diburu oleh pencari kerja di Indonesia. Sebab, menjadi PNS mendapatkan sejumlah jaminan, antara lain risiko dipecat minim dan tetap menerima gaji setelah pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Gaji tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri melainkan juga kepada orangtua, anak, serta janda/duda PNS. Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Rincian gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV dan usia pensiun
KONTAN.CO.ID - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu hal yang diburu oleh pencari kerja di Indonesia. Sebab, menjadi PNS mendapatkan sejumlah jaminan, antara lain risiko dipecat minim dan tetap menerima gaji setelah pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS. Gaji tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri melainkan juga kepada orangtua, anak, serta janda/duda PNS. Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.