KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama lima tahun. Itu sebabnya, sebelum masa berlakunya habis maka sebaiknya SIM sudah diperpanjang. SIM perlu diperpanjang sebab SMI merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor di jalan raya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.
Rincian terbaru tarif perpanjangan SIM: SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku selama lima tahun. Itu sebabnya, sebelum masa berlakunya habis maka sebaiknya SIM sudah diperpanjang. SIM perlu diperpanjang sebab SMI merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor di jalan raya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.