JAKARTA. Kurangnya rincian aliran dana yang diterima mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar,disebut hanya karena masalah teknis. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, dalam dakwaan kurang kata "di antaranya". "Dalam halaman 70 ada kata-kata yang harusnya ditambahkan. Ada kata-kata 'di antaranya'," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11). Sebelumnya, dalam dakwaan Deddy yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Anas disebut mendapat sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Dalam dakwaan, jaksa merinci pemberian uang tersebut. Uang kali pertama diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp 500.000.000, kemudian 19 Mei 2010 sebear Rp 500.000.000, dan 1 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000.
Rincian uang Hambalang untuk Anas kurang?
JAKARTA. Kurangnya rincian aliran dana yang diterima mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar,disebut hanya karena masalah teknis. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, dalam dakwaan kurang kata "di antaranya". "Dalam halaman 70 ada kata-kata yang harusnya ditambahkan. Ada kata-kata 'di antaranya'," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11). Sebelumnya, dalam dakwaan Deddy yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Anas disebut mendapat sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Dalam dakwaan, jaksa merinci pemberian uang tersebut. Uang kali pertama diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp 500.000.000, kemudian 19 Mei 2010 sebear Rp 500.000.000, dan 1 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000.