KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014, Rindoko Dahono Wingit, sebagai saksi kasus korupsi e-KTP hari ini, Kamis (12/7). Rindoko bilang, ia tidak tahu sama sekali tentang kasus korupsi tersebut pada masa jabatannya di Komisi III DPR RI. "Saya (selama menjabat) di Komisi III, di situ sudah selesai semua proses e-KTP. Jadi saya nggak paham apa saja yang dibicarakan (di dalam)," jelas Rindoko cepat saat bergegas keluar menuju pintu masuk gedung KPK. Rindoko mengaku mengenal tersangka kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari (MN) sebagai sesama anggota DPR RI. Namun, Rindoko mengatakan tidak mengenal tersangka Miriam S. Haryana (MH) Yang juga sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI. "Saya nggak paham (tentang MH)," tukas Rindoko cepat.
Rindoko: Di Komisi III sudah selesai proses e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014, Rindoko Dahono Wingit, sebagai saksi kasus korupsi e-KTP hari ini, Kamis (12/7). Rindoko bilang, ia tidak tahu sama sekali tentang kasus korupsi tersebut pada masa jabatannya di Komisi III DPR RI. "Saya (selama menjabat) di Komisi III, di situ sudah selesai semua proses e-KTP. Jadi saya nggak paham apa saja yang dibicarakan (di dalam)," jelas Rindoko cepat saat bergegas keluar menuju pintu masuk gedung KPK. Rindoko mengaku mengenal tersangka kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari (MN) sebagai sesama anggota DPR RI. Namun, Rindoko mengatakan tidak mengenal tersangka Miriam S. Haryana (MH) Yang juga sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI. "Saya nggak paham (tentang MH)," tukas Rindoko cepat.