JAKARTA. Rapat Panitia Khusus Pelindo II terus bergulir. Jumat (4/12) Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memenuhi panggilan Pansus sebagai saksi atas persoalan perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchinson Port Holding (HPH). Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti tentang beberapa hal diantaranya mengenai proses perpanjangan kontrak yang berbelit, kepemilikan saham asing yang melebihi ketentuan, serta keberadaan oversight committee atau komite pengawas dan perannya di dalam operasional Pelindo yang tidak berjalan efektif. Anggota Pansus Hak Angket PT Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat John Kennedy Azis mengatakan, selama ini proses legalitas di perusahaan menyimpang dari aturan. "Legalitas belum terselesaikan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," kata John, Jumat (4/12). Dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa saat ini pemegang saham dari pengelolaan JICT adalah 51% dikuasai oleh HPH, 48,90% dimiliki Pelindo, dan 0,1% oleh koperasi pegawai. Selain itu, laporan tersebut juga belum disahkan ke notaris. Dengan kondisi inilah yang mengakibatkan proses perubahan anggaran dasar dan pemegang saham JICT di BKPM belum rampuang. Persoalan lain yang menjadi perdebatan dalam pembahasan di Pansus Pelindo ini adalah keberadaan Oversight Committee. Pasalnya, dalam susunan perusahaan Oversight Commite tidak ada. "Oversight committee tidak diakui, karena hanya sampai komisaris," kata Sukur Nababan, Anggota Pansus Pelindo II. Sekedar catatan, oversight committee ini adalah lembaga yang memiliki beberapa tugas yaitu monitoring pembangunan dan pemilihan mitra kerja sama proyek Kalibaru, serta monitoring pemilihan mitra proyek terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal. Dalam hirarkinya, oversight committee ini tugasnya hanya memberikan saran saja kepada komisaris dan direksi. Tidak ikut dalam pengambilan keputusan dalam sebuah permasalahan di perusahaan. Sementara itu, RJ Lino mengatakan, saat ini proses negosiasi kontrak pengelolaan JICT secara defacto sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu penyelesaian secara de jure. Hingga berita ini diturunkan, rapat di Pansus masih belum selesai. Dijadwalkan, setelah rapat dengan Dirut Pelindo II akan dilanjutkan pembahasan dengan Rini Sumarno. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rini dan Lino penuhi panggilan Pansus Pelindo II
JAKARTA. Rapat Panitia Khusus Pelindo II terus bergulir. Jumat (4/12) Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memenuhi panggilan Pansus sebagai saksi atas persoalan perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchinson Port Holding (HPH). Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti tentang beberapa hal diantaranya mengenai proses perpanjangan kontrak yang berbelit, kepemilikan saham asing yang melebihi ketentuan, serta keberadaan oversight committee atau komite pengawas dan perannya di dalam operasional Pelindo yang tidak berjalan efektif. Anggota Pansus Hak Angket PT Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat John Kennedy Azis mengatakan, selama ini proses legalitas di perusahaan menyimpang dari aturan. "Legalitas belum terselesaikan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," kata John, Jumat (4/12). Dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa saat ini pemegang saham dari pengelolaan JICT adalah 51% dikuasai oleh HPH, 48,90% dimiliki Pelindo, dan 0,1% oleh koperasi pegawai. Selain itu, laporan tersebut juga belum disahkan ke notaris. Dengan kondisi inilah yang mengakibatkan proses perubahan anggaran dasar dan pemegang saham JICT di BKPM belum rampuang. Persoalan lain yang menjadi perdebatan dalam pembahasan di Pansus Pelindo ini adalah keberadaan Oversight Committee. Pasalnya, dalam susunan perusahaan Oversight Commite tidak ada. "Oversight committee tidak diakui, karena hanya sampai komisaris," kata Sukur Nababan, Anggota Pansus Pelindo II. Sekedar catatan, oversight committee ini adalah lembaga yang memiliki beberapa tugas yaitu monitoring pembangunan dan pemilihan mitra kerja sama proyek Kalibaru, serta monitoring pemilihan mitra proyek terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal. Dalam hirarkinya, oversight committee ini tugasnya hanya memberikan saran saja kepada komisaris dan direksi. Tidak ikut dalam pengambilan keputusan dalam sebuah permasalahan di perusahaan. Sementara itu, RJ Lino mengatakan, saat ini proses negosiasi kontrak pengelolaan JICT secara defacto sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu penyelesaian secara de jure. Hingga berita ini diturunkan, rapat di Pansus masih belum selesai. Dijadwalkan, setelah rapat dengan Dirut Pelindo II akan dilanjutkan pembahasan dengan Rini Sumarno. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News