Rini: Kasus Emirsyah tanggung jawab perorangan



JAKARTA. Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam pembelian mesin jet produksi Rolls Royce, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan.

"Semua (kasus suap Emirsyah Satar), akhirnya itu merupakan tanggung jawab perorangan," kata Rini sebelum mengikuti Rapat Koordinasi soal Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1).

Saat menemui Menko Perekonomian Darmin Nasution, Rini Soemarno didampingi oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo.


Menurut Rini, kasus suap tersebut tidak mempengaruhi operasional Garuda saat ini.

"Garuda, sebagai perusahaan publik dalam operasionalnya tetap menerapkan good corporate governance (GCG)," katanya.

Sebelumnya pada Kamis (19/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Dirut Garuda Emirsyah Satar periode 2005-2014 ini sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di maskapai penerbangan pelat merah yang pernah dipimpinnya itu.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dugaan suap itu.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus ini ada indikasi suap lintas negara yang nilainya cukup signifikan bahkan jutaan dolar AS.

Emir diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Selain itu, yang bersangkutan juga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang € 1,2 juta dan US$ 180.000 atau senilai Rp 20 miliar.

Laode menuturkan, KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai US$ 2 juta.

Untuk menangani perkara ini, KPK turut bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar menyebut penggeledahan KPK di Kantor Garuda tidak berkaitan dengan kegiatan korporasi, tapi perseorangan.

"Sebagai perusahaan publik, Garuda menjalankan aktivitas bisnis secara ketat yang mengacu pada sistem GCG," ujar Benny.

Benny mengatakan, Garuda Indonesia menyerahkan kasus yang menjerat Emirsyah kepada KPK. Ia berjanji, perusahaannya akan bersikap kooperatif kepada penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia