JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan, Pelindo harus menjalankan Undang-undang Mata Uang yang mewajibkan transaksi di pelabuhan menggunakan rupiah. Saat ini, kata Rini, transaksi di pelabuhan masih menggunakan mata uang dollar. "Jadi kami katakan apapun dasarnya kalau rate internasional, tapi pembayaran tetap harus rupiah. Bahwa kemudian dollar menguat, ratenya naik, tetap ratenya dalam rupiah. Karena secara UU, kita tidak bisa melanggar UU," ujar Rini saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Senin (1/12). Dia menjelaskan, Kementerian BUMN sudah berbicara dengan Pelindo terkait masalah tersebut. Pelindo pun sudah memberikan alasan mengapa melakukan kebaikan penggunaan dollar dalam transaksi di pelabuhan.
Rini peringatkan Pelindo soal transaksi rupiah
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan, Pelindo harus menjalankan Undang-undang Mata Uang yang mewajibkan transaksi di pelabuhan menggunakan rupiah. Saat ini, kata Rini, transaksi di pelabuhan masih menggunakan mata uang dollar. "Jadi kami katakan apapun dasarnya kalau rate internasional, tapi pembayaran tetap harus rupiah. Bahwa kemudian dollar menguat, ratenya naik, tetap ratenya dalam rupiah. Karena secara UU, kita tidak bisa melanggar UU," ujar Rini saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Senin (1/12). Dia menjelaskan, Kementerian BUMN sudah berbicara dengan Pelindo terkait masalah tersebut. Pelindo pun sudah memberikan alasan mengapa melakukan kebaikan penggunaan dollar dalam transaksi di pelabuhan.