JAKARTA. Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (IC) melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (17/6). Direktur IC Gigih Guntoro mengatakan, pihaknya melaporkan Rini karena menganggap kebijakan yang diambilnya mengancam kedaulatan negara. Hal ini terkait kerja sama antara PT Telkom dengan Singtel dalam pembangunan pusat data informasi di Singapura. "Memang kerja sama itu skemanya 'business to business'. Tapi banyak aturan yang ditabrak dari skema itu," ujar Gigih, seusai melaporkan Rini, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu siang. Aturan yang dimaksud Gigih adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rini Soemarno dilaporkan ke polisi
JAKARTA. Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (IC) melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (17/6). Direktur IC Gigih Guntoro mengatakan, pihaknya melaporkan Rini karena menganggap kebijakan yang diambilnya mengancam kedaulatan negara. Hal ini terkait kerja sama antara PT Telkom dengan Singtel dalam pembangunan pusat data informasi di Singapura. "Memang kerja sama itu skemanya 'business to business'. Tapi banyak aturan yang ditabrak dari skema itu," ujar Gigih, seusai melaporkan Rini, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu siang. Aturan yang dimaksud Gigih adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.