Rini tambah usulan PMN, Komisi VI berang



JAKARTA.  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno membuat Anggota Komisi VI DPR RI berang. Tak cuma Anggota DPR dari Koalisi Merah Putih, Anggota DPR dari partai yang mengusung pemerintah pun ikut kesal atas langkah Rini itu. 

Kekesalan Anggota Komisi VI itu disebabkan langkah Rini mengirimkan surat perubahan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) tanggal 5 Februari 2015. Dalam surat itu disebutkan bahwa ada perubahan BUMN penerima PMN berdasarkan pertimbangan DPR. 

"Itu (Surat Rini tanggal 5 Februari) enggak bisa atas masukan, atas pertimbangan DPR. Salah ini. Murni PMN itu usulan pemerintah, tidak ada usulan DPR," ujar Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P Arya Bima di setelah rapat di Gedung DPR, Kamis malam (5/2/2015). 


Salah satu poin dalam surat tersebut yakni menambahkan dua perusahaan pelat merah agar mendapatkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN). Padahal dalam surat pertanggal 15 Januari 2015, Rini tak mencantumkan kedua BUMN itu sebagai penerima PMN. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menilai, langkah Rini itu membuat kinerja Komisi VI sia-sia. Pasalnya, Komisi VI mengaku sudah menghabiskan banyak waktu untuk membahas PMN kepada 35 BUMN sesuai surat Rini tanggal 15 Januari 2015. 

"Kita sudah terima surat Bu Menteri yang hari ini tanggal 5 Februari 2015. Ini kan enggak bisa seenaknya gitu saja, karena kami sudah mendalami 35 BUMN yang sudah diajukan sesuai surat tanggal 15 Januari 2015," kata Azam. 

Setelah ditentang keras oleh Komisi VI DPR RI, Rini Soemarno sendiri akhirnya mencabut surat tanggal 5 Februari 2015. Hal itu dilakukan pada saat rapat kerja dengan DPR tadi malam. "Oleh karena itu dengan mengetahui surat itu maka kami akan menarik kembali surat kami tanggal 5 Februari 2015, jadi yang dipakai surat 15 Januari 2015," ucap Rini. 

Sampai hari ini, Komisi VI belum juga mengambil kesimpulan atas dana PMN tersebut. Meski begitu, dalam waktu, DPR memastikan akan mengambil kesimpulan terkait hal itu. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia