JAKARTA. Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Benar, pengajuan praperadilan masuk Senin, 19 Oktober 2015 dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL," ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, Selasa (20/10). Permohonan praperadilan itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum Rio, yakni Maqdir Ismail. Materi permohonan praperadilan itu adalah penetapan tersangka oleh KPK, yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Rio Capella anggap KPK tak sesuai prosedur
JAKARTA. Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Benar, pengajuan praperadilan masuk Senin, 19 Oktober 2015 dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL," ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, Selasa (20/10). Permohonan praperadilan itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum Rio, yakni Maqdir Ismail. Materi permohonan praperadilan itu adalah penetapan tersangka oleh KPK, yang dianggap tidak sesuai prosedur.