JAKARTA. PT Rio Tinto Indonesia diperbolehkan mengajukan lebih dari satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk dapat mengoperasikan tambang Sulawesi Nickel Project miliknya. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan luas wilayah tambang di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang ditaksir oleh perusahaan asal Australia tersebut lebih besar dari batas yang ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 4/2009. "Luas wilayahnya bisa diperoleh dengan mengajukan dua IUP kepada dua badan hukum yang berbeda di Indonesia. Sebenarnya yang dikhawatirkan investor dari UU Minerba yang baru adalah terbatasnya luas wilayah. Itu bisa disiasati dengan menggunakan badan hukum yang berbeda," kata Bambang, Selasa (31/3). Dalam UU Minerba Nomor 4/2009 disebutkan bahwa luas wilayah maksimal yang diizinkan pemerintah untuk dimanfaatkan perusahaan tambang dalam tahap eksplorasi maksimal 100.000 Hektare (Ha) dan minimal 5.000 Ha. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah masuk tahap produksi, luas wilayah yang diizinkan maksimal 25.000 Ha. Sementara, saat ini wilayah konsesi pertambangan Rio Tinto seluas 73.000 Ha. "Saat ini Rio Tinto bisa mengajukan persetujuan prinsip terlebih dulu. Karena pemerintah masih merancang format IUP nya yang belum jadi. Masih kita proses," kata Bambang. Menurutnya untuk sampai dapat berproduksi, setidaknya Rio Tinto membutuhkan waktu sekitar sepuluh tahun lamanya. Di mana tahapan feasibility studies dan konstruksi diperkirakan memakan waktu tujuh tahun, dan tiga tahun untuk dapat berproduksi. Sementara Juru Bicara Rio Tinto Indonesia Budi Irianto membenarkan bahwa pemerintah sudah menyarankan perusahaannya untuk mengajukan IUP untuk wilayah tambang mereka karena sistem Kontrak Karya sudah tidak digunakan lagi dalam UU Minerba yang baru. "Namun kami masih mereview UU tersebut dan menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dari UU tersebut," kata Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rio Tinto Diperbolehkan Ajukan Lebih dari Satu IUP
JAKARTA. PT Rio Tinto Indonesia diperbolehkan mengajukan lebih dari satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk dapat mengoperasikan tambang Sulawesi Nickel Project miliknya. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan luas wilayah tambang di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang ditaksir oleh perusahaan asal Australia tersebut lebih besar dari batas yang ditentukan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 4/2009. "Luas wilayahnya bisa diperoleh dengan mengajukan dua IUP kepada dua badan hukum yang berbeda di Indonesia. Sebenarnya yang dikhawatirkan investor dari UU Minerba yang baru adalah terbatasnya luas wilayah. Itu bisa disiasati dengan menggunakan badan hukum yang berbeda," kata Bambang, Selasa (31/3). Dalam UU Minerba Nomor 4/2009 disebutkan bahwa luas wilayah maksimal yang diizinkan pemerintah untuk dimanfaatkan perusahaan tambang dalam tahap eksplorasi maksimal 100.000 Hektare (Ha) dan minimal 5.000 Ha. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah masuk tahap produksi, luas wilayah yang diizinkan maksimal 25.000 Ha. Sementara, saat ini wilayah konsesi pertambangan Rio Tinto seluas 73.000 Ha. "Saat ini Rio Tinto bisa mengajukan persetujuan prinsip terlebih dulu. Karena pemerintah masih merancang format IUP nya yang belum jadi. Masih kita proses," kata Bambang. Menurutnya untuk sampai dapat berproduksi, setidaknya Rio Tinto membutuhkan waktu sekitar sepuluh tahun lamanya. Di mana tahapan feasibility studies dan konstruksi diperkirakan memakan waktu tujuh tahun, dan tiga tahun untuk dapat berproduksi. Sementara Juru Bicara Rio Tinto Indonesia Budi Irianto membenarkan bahwa pemerintah sudah menyarankan perusahaannya untuk mengajukan IUP untuk wilayah tambang mereka karena sistem Kontrak Karya sudah tidak digunakan lagi dalam UU Minerba yang baru. "Namun kami masih mereview UU tersebut dan menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dari UU tersebut," kata Budi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News