JAKARTA. Untuk dapat memulai produksi, PT Rio Tinto Indonesia harus mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) produksi sesuai amanat UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru.Menurut Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan, perusahaan asal Australia tersebut menunjukkan itikad baiknya untuk dapat berproduksi di Indonesia."Mereka sudah kita buatkan surat untuk dukungan mendirikan badan hukum di Indonesia dalam kaitannya untuk mengurus IUP. Surat tersebut ditujukan kepada BKPM, dan kita sudah meminta BKPM untuk mempercepat pengurusan pendirian badan hukum itu," kata Bambang, Kamis (27/8).Pendirian badan hukum di Indonesia merupakan salah satu syarat suatu perusahaan dapat mengantongi IUP dari pemerintah.Juru Bicara Rio Tinto Budi Irianto membenarkan bahwa perusahaannya tengah memproses pembentukan badan hukum Indonesia di BKPM."Kami sudah mendapat surat rekomendasi dari ESDM. Badan hukum Indosesia tersebut adalah salah satu syarat pengajuan IUP," ujarnya.Cadangan sementara yang dimiliki tambang Sulawesi Nickel Project milik Rio Tinto diharapkan bisa memproduksi 46.000 ton per tahun. Rio Tinto berharap dapat mengantongi izin eksploitasi selama 20 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rio Tinto Mulai Urus IUP
JAKARTA. Untuk dapat memulai produksi, PT Rio Tinto Indonesia harus mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) produksi sesuai amanat UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru.Menurut Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan, perusahaan asal Australia tersebut menunjukkan itikad baiknya untuk dapat berproduksi di Indonesia."Mereka sudah kita buatkan surat untuk dukungan mendirikan badan hukum di Indonesia dalam kaitannya untuk mengurus IUP. Surat tersebut ditujukan kepada BKPM, dan kita sudah meminta BKPM untuk mempercepat pengurusan pendirian badan hukum itu," kata Bambang, Kamis (27/8).Pendirian badan hukum di Indonesia merupakan salah satu syarat suatu perusahaan dapat mengantongi IUP dari pemerintah.Juru Bicara Rio Tinto Budi Irianto membenarkan bahwa perusahaannya tengah memproses pembentukan badan hukum Indonesia di BKPM."Kami sudah mendapat surat rekomendasi dari ESDM. Badan hukum Indosesia tersebut adalah salah satu syarat pengajuan IUP," ujarnya.Cadangan sementara yang dimiliki tambang Sulawesi Nickel Project milik Rio Tinto diharapkan bisa memproduksi 46.000 ton per tahun. Rio Tinto berharap dapat mengantongi izin eksploitasi selama 20 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News