Risiko besar, industri tolak cukai plastik



JAKARTA. Rencana pemerintah membanderol cukai plastik (kresek) mulai awal 2017 menuai protes. Industri kembali menolak rencana Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) itu. Kebijakan cukai plastik tersebut dinilai akan mempersulit industri lain untuk tumbuh.

Penolakan cukai plastik tersebut tak hanya datang dari pelaku industri, tapi juga datang dari sesama instansi pemerintah. "Posisi kami, Kementerian Perindustrian tetap menolak," tegas Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Senin (3/10).

Ada tiga alasan Sigit menolak cukai plastik tersebut. Pertama, menurunkan daya saing produk industri pengguna plastik dalam negeri dengan produk impor. Kedua, target perolehan cukai plastik lebih kecil dari output industri plastik, yakni setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penghasilan (PPh).


Ketiga, Indonesia masih impor plastik. "Produksi plastik belum mampu penuhi kebutuhan domestik," jelas Sigit.

Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia bilang, jika ada masalah lingkungan akibat plastik, masalahnya ada di manajemen pengelolaan sampah, bukan industri plastik.

"Semua produk sekarang pakai plastik sebagai kemasan, jika dikenakan cukai, dampaknya akan besar," kata Fajar kepada KONTAN, Selasa (3/10).

Dalam hitungan Fajar, pemerintah bisa memungut cukai Rp 900 miliar dari plastik, tapi bisa kehilangan potensi PPN dan PPH Rp 1,6 triliun. "Hitungan kami ini baru dari industri makanan minuman yang memakai wadah plastik, belum tekstil (polyester), otomotif, konstruksi, dan elektronik," ungkap Fajar.

Sementara efek kebijakan kantong plastik berbayar saja, penjualan industri plastik sudah melemah. "Volume penjualan plastik kemasan turun 10% dan pabrik mereka hanya beroperasi 70% dari kapasitas produksi," kata Budi.

Kondisi tersebut bertambah parah jika pemerintah memberlakukan cukai ke seluruh jenis plastik. Kapasitas produksi plastik bakal turun 10%-20% dari kapasitas produksi saat 70%. "Alhasil pemerintah bisa kehilangan PPn dan PPh minimal Rp 5 triliun-Rp 7 triliun," kata Budi.

Merujuk riset Eugenia Mardanugraha dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), efek cukai pada kemasan plastik makanan dan minuman saja berdampak pada kenaikan harga produk. "Kenaikan harga menyebabkan penurunan konsumsi masyarakat," kata Eugenia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie