KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan peredaran kosmetik selama periode Oktober–Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan, BPOM memastikan seluruh produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. BPOM merinci, 15 produk tidak memiliki izin edar, 10 produk diproduksi melalui sistem kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor. Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi, distribusi, hingga ritel. “BPOM turut menelusuri rantai produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia oleh PPNS BPOM,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman resmi.
Baca Juga: Eksportir Wajib Tahu! HPE Emas Tembus US$ 141.972/kg, Ini Sebabnya Dampak bahan berbahaya dalam kosmetik
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam 26 produk tersebut, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
- Asam retinoat: memicu kulit kering, rasa terbakar, dan berisiko menyebabkan gangguan janin pada ibu hamil.
- Mometason furoat: dapat menyebabkan penipisan kulit dan gangguan sistem hormon.
- Hidrokinon: berisiko menyebabkan penggelapan kulit serta perubahan warna kuku dan kornea mata.
- Deksametason: dapat menimbulkan jerawat, kemerahan, dermatitis kontak, hingga menurunkan produksi hormon alami.
- Merkuri: berbahaya bagi ginjal dan sistem saraf serta memicu munculnya bintik hitam pada kulit.
- Klindamisin: dapat menyebabkan iritasi, kemerahan, pengelupasan, dan rasa terbakar pada kulit.
Daftar kosmetik berbahaya
Berikut 26 kosmetik berbahaya berdasarkan hasil temuan BPOM terbaru: - Daviena Skincare Intensive Night Cream
- Bahan berbahaya: Deksametason
- DRW Skincare by dr. Wahyu Triasmara Dermabright
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan mometason furoat
- DRW Skincare by dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
- Bahan berbahaya: Klindamisin
- DRW Skincare by dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan mometason furoat
- DRW Skincare by dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan mometason furoat
- ERME Acne Night Cream
- Bahan berbahaya: Asam retinoat
- ERME Melasma Cream
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step I
- Bahan berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step II
- Bahan berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step III
- Bahan berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV
- Bahan berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokinon
- ERME Scar Solution
- Bahan berbahaya: Asam retinoat
- Gold Robelline Night Cream
- Jameela Skincare Glowing Night Cream
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokinon
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokinon
- Maxie Beautiful Night Cream
- Bahan berbahaya: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
- Maxie Intensive Whitening Night Cream
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan mometason furoat
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokinon
- Night Cream Glow
- Bahan berbahaya: Asam retinoat dan hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White
- Bahan berbahaya: Hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
- Bahan berbahaya: Hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin
- Bahan berbahaya: Deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
- Bahan berbahaya: Asam retinoat.
Tonton: Kedubes Iran di RI Jelaskan Penyebab Demo dan Kecam Intervensi Asing Imbauan BPOM
Taruna Ikrar menyampaikan, penegakan aturan bertujuan menciptakan industri kosmetik nasional yang sehat dan berdaya saing. Penindakan yang dilakukan BPOM bukan untuk menghambat dunia usaha, tetapi untuk membangun iklim industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab. “BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan, namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” tuturnya. Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Baca Juga: Beasiswa LPDP: Prabowo Targetkan 80% Kuota Wajib Masuk Bidang STEM Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, BPOM menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berbahaya, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, upaya ini harus didukung oleh seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul
"BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar dan Risikonya" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News