Risiko Kredit Macet Fintech Lending Masih Tinggi hingga Akhir 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending mengalami perbaikan, dari posisi Mei 2026 yang sebesar 4,42%, menjadi sebesar 4,26% per Juni 2026. Meski demikian, angka TWP90 industri masih berkutat di level 4% lebih sejak awal tahun hingga pertengahan tahun ini. 

Misalnya saja, TWP90 industri tercatat sebesar 4,38% per Januari 2026, kemudian angkanya sebesar 4,54% per Februari 2026, lalu 4,52% per Maret 2026, angkanya mencapai 4,62% per April 2026.

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan meskipun angkanya membaik, tetapi memang masih berkutat di angka 4% lebih. Nailul menilai kondisi itu tampaknya memang ada hubungannya dengan masih tingginya pertumbuhan penyaluran pembiayaan dan dampak dari adanya daya beli yang melemah. 


Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% hingga Juni 2026, OJK: Risiko Tetap Terjaga

"Daya beli yang melemah meningkatkan permintaan pembiayaan pindar, tetapi membawa juga potensi gagal bayar yang tinggi. Akibatnya, Nailul mengatakan TWP90 untuk fintech lending belum membaik dari awal tahun," ujarnya kepada Kontan, Selasa (4/8).

Terlebih, Nailul bilang banyak kasus yang menyebabkan posisi platform menjadi terjepit, karena terkait dengan penagihan. Dia melihat, tampaknya angka TWP90 tidak akan ada perubahan hingga akhir tahun ini. Namun, angkanya bisa jadi menurun, apabila ada perbaikan penyaluran pembiayaan pada periode Agustus 2026 hingga Oktober 2026. 

"Namun, saya melihat TWP90 masih akan cukup tinggi sampai akhir tahun. Ditambah, ekonomi sekarang sedang menurun," tuturnya.

Di sisi lain, OJK sempat menyampaikan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi industri fintech lending dalam mendorong kinerja pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan salah satu tantangannya, yaitu dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan bayar borrower dan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Selain itu, tantangan penguatan kualitas pembiayaan, termasuk mencermati perkembangan kinerja pascaputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7).

Oleh karena itu, Agusman menyampaikan industri fintech lending terus didorong untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen agar tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan. 

Meski ada sejumlah tantangan, Agusman optimistis kinerja industri akan tumbuh positif hingga akhir 2026. Dia menyebut optimisme itu muncul seiring peningkatan kebutuhan pembiayaan masyarakat, penguatan permodalan, serta penguatan regulasi dan tata kelola industri.

Sementara itu, data OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending masih tumbuh tinggi. Adapun posisinya mencapai Rp 105,14 triliun per Juni 2026, atau tumbuh sebesar 25,88% secara Year on Year (YoY).

Jika ditelaah, pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech lending per Juni 2026 terbilang meningkat, dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Adapun pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech lending per Mei 2026 sebesar 25,60% YoY, dengan nilai mencapai Rp 103,73 triliun. 

Baca Juga: Bank Digital Masih Tawarkan Bunga Deposito Kompetitif, Ada yang Berani Kasih 9%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News