KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong penyaluran kredit rakyat dengan bunga maksimal 5% dalam satu tahun menuai berbagai sorotan. Kebijakan ini dinilai dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, namun di sisi lain menyimpan sejumlah risiko bagi perbankan dalam hal ini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan fiskal negara. Sebagaimana diketahui, kebijakan ini disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyoroti masih tingginya bunga pinjaman yang dihadapi masyarakat kecil. Ia menyebut, tidak sedikit masyarakat yang harus menanggung bunga kredit hingga 70% per tahun.
Baca Juga: Dana SAL Rp 200 Triliun yang Diguyur ke Bank Himbara Telah Terserap 84% Oleh karena itu, Presiden mengaku telah memerintahkan Bank-bank Himbara untuk mengucurkan kredit rakyat maksimal 5% dalam satu tahun. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan tersebut memang terlihat pro-rakyat di permukaan. Namun, ia mengingatkan bahwa penurunan bunga kredit secara instruktif berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih kompleks. “Secara konsep menarik karena memberi akses kredit murah. Tapi yang perlu dijawab, apakah ini menyelesaikan masalah atau justru menutupi akar persoalan?” ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (4/5/2026). Menurut Achmad, bunga kredit pada dasarnya dibentuk oleh berbagai komponen, mulai dari biaya dana (cost of fund), risiko kredit, biaya operasional, hingga margin keuntungan. Karena itu, jika pemerintah hanya menekan bunga di sisi hilir tanpa memperbaiki struktur biaya di hulu, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan distorsi. Ia menilai, struktur dana pihak ketiga (DPK) di Indonesia yang masih didominasi dana besar membuat biaya dana tetap tinggi. Kondisi ini membuat ruang penurunan bunga kredit menjadi terbatas jika tidak dibarengi perbaikan fundamental.
Baca Juga: Bank Himbara Sudah Naikkan Bunga Deposito USD Menjadi 4%, Ekonom Ingatkan Soal Ini Dalam implementasinya, Achmad melihat ada dua skenario yang mungkin terjadi.
Pertama, apabila selisih bunga antara kredit komersial dan bunga 5% ditanggung pemerintah, maka beban akan berpindah ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, subsidi bunga berpotensi meningkatkan tekanan fiskal.
Kedua, jika selisih bunga harus ditanggung oleh bank, maka dampaknya akan langsung terasa pada profitabilitas. Net Interest Margin (NIM) berpotensi tergerus karena pendapatan bunga menurun, sementara biaya dana belum tentu ikut turun. “Tidak semua bank punya ruang yang sama. Bank dengan margin besar mungkin masih bisa menahan, tapi yang lain bisa tertekan,” jelasnya. Selain itu, Achmad juga menyoroti potensi moral hazard. Kredit dengan bunga rendah berisiko mendorong penyaluran yang kurang selektif serta memunculkan persepsi bahwa kredit merupakan fasilitas negara yang tidak sepenuhnya berbasis komersial. Jika hal ini terjadi, risiko kredit bermasalah (NPL) dapat meningkat.
Baca Juga: Semua Bank Himbara Sudah Menaikkan Bunga Deposito USD Menjadi 4% Pandangan serupa disampaikan Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menilai bunga kredit tidak bisa dilepaskan dari dinamika biaya dana, termasuk bunga deposito yang dipengaruhi oleh persaingan dengan instrumen investasi lain seperti surat berharga negara (SBN). Ketika imbal hasil SBN tinggi, bank harus menawarkan bunga deposito yang kompetitif untuk menarik dana. Kondisi ini pada akhirnya membuat bunga kredit tetap tinggi. “Jadi tidak bisa hanya menekan bunga kredit tanpa membenahi sisi biaya dana,” ujarnya. Nailul menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sekitar 6% yang disubsidi.