KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan ini, banyak perusahaan tengah memfinalisasi laporan keuangan 2020 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2020. Jika memiliki transaksi sewa dan harus merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tentang sewa yang mulai berlaku di 2020, perusahaan harus mencermati risiko pajaknya. “Ketika mulai menerapkan PSAK 73, perusahaan sebagai wajib pajak badan harus menyiapkan argumentasi kuat ketika terpaksa harus berbeda penafsiran dengan petugas pajak," kata Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).
Risiko penerapan standar akuntasi baru tentang sewa di laporan keuangan SPT 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan ini, banyak perusahaan tengah memfinalisasi laporan keuangan 2020 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2020. Jika memiliki transaksi sewa dan harus merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tentang sewa yang mulai berlaku di 2020, perusahaan harus mencermati risiko pajaknya. “Ketika mulai menerapkan PSAK 73, perusahaan sebagai wajib pajak badan harus menyiapkan argumentasi kuat ketika terpaksa harus berbeda penafsiran dengan petugas pajak," kata Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).