KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perjanjian perdagangan timbal balik antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang baru-baru ini disepakati menuai sorotan. Meski dianggap mampu mengamankan akses pasar ekspor, kesepakatan ini dinilai membawa risiko besar terhadap fleksibilitas kebijakan ekonomi dan kedaulatan kebijakan luar negeri Indonesia. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat ada persoalan mendasar dalam ketentuan complementary actions pada Section 5, Article 5.1 dalam perjanjian tersebut. Aturan ini mewajibkan Indonesia mengambil langkah restriktif yang setara ketika AS membatasi perdagangan dengan negara tertentu atas alasan keamanan ekonomi atau nasional. "Artinya, ketika AS memblokir atau membatasi perdagangan dengan suatu negara, Indonesia diharapkan ikut menyelaraskan kebijakannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (20/2/2026).
Risiko Perjanjian Dagang RI-AS Disorot, Kedaulatan Kebijakan Luar Negeri Jadi Taruhan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perjanjian perdagangan timbal balik antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang baru-baru ini disepakati menuai sorotan. Meski dianggap mampu mengamankan akses pasar ekspor, kesepakatan ini dinilai membawa risiko besar terhadap fleksibilitas kebijakan ekonomi dan kedaulatan kebijakan luar negeri Indonesia. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat ada persoalan mendasar dalam ketentuan complementary actions pada Section 5, Article 5.1 dalam perjanjian tersebut. Aturan ini mewajibkan Indonesia mengambil langkah restriktif yang setara ketika AS membatasi perdagangan dengan negara tertentu atas alasan keamanan ekonomi atau nasional. "Artinya, ketika AS memblokir atau membatasi perdagangan dengan suatu negara, Indonesia diharapkan ikut menyelaraskan kebijakannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (20/2/2026).
TAG: