Meski tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa mengeluarkan izin ke 160 perusahaan teknologi finansial (tekfin), khususnya yang bergerak di bisnis peer to peer lending (P2P), tampaknya untuk mencapai target itu tidaklah mudah. Sampai Juni 2018, baru 64 perusahaan dapat izin sejak perizinan pertama di Juli 2017. Jika dirinci, izin yang keluar tahun ini baru 35 perusahaan. Sisanya (29 izin) keluar di tahun 2017. Padahal, sebenarnya tidak sedikit perusahaan tekfin yang mengantre untuk mendaftar dan memperoleh izin dari OJK. Setidaknya, saat ini ada sekitar 70 perusahaan yang sedang mengurus pendaftaran. Sebagian perusahaan yang harus melengkapi persyaratan lantaran dokumennya tidak lengkap dan belum memenuhi syarat layanan yang telah ditentukan OJK sebelumnya. Sayangnya, sudah terdaftar dan mendapatkan izin ternyata tidak otomatis membuat perusahaan tekfin beroperasi dengan tenang. Terbaru, RupiahPlus yang sudah mendapat izin sejak Februari 2018, kini operasionalnya ditunda selama tiga bulan lantaran problem pengawasan internal terhadap penagihan ke debiturnya. Meski telah memiliki standar penagihan, tetapi ada pelanggaran dengan penggunaan pihak ketiga (debt collector) dalam penagihan.
Risiko pinjaman
Meski tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa mengeluarkan izin ke 160 perusahaan teknologi finansial (tekfin), khususnya yang bergerak di bisnis peer to peer lending (P2P), tampaknya untuk mencapai target itu tidaklah mudah. Sampai Juni 2018, baru 64 perusahaan dapat izin sejak perizinan pertama di Juli 2017. Jika dirinci, izin yang keluar tahun ini baru 35 perusahaan. Sisanya (29 izin) keluar di tahun 2017. Padahal, sebenarnya tidak sedikit perusahaan tekfin yang mengantre untuk mendaftar dan memperoleh izin dari OJK. Setidaknya, saat ini ada sekitar 70 perusahaan yang sedang mengurus pendaftaran. Sebagian perusahaan yang harus melengkapi persyaratan lantaran dokumennya tidak lengkap dan belum memenuhi syarat layanan yang telah ditentukan OJK sebelumnya. Sayangnya, sudah terdaftar dan mendapatkan izin ternyata tidak otomatis membuat perusahaan tekfin beroperasi dengan tenang. Terbaru, RupiahPlus yang sudah mendapat izin sejak Februari 2018, kini operasionalnya ditunda selama tiga bulan lantaran problem pengawasan internal terhadap penagihan ke debiturnya. Meski telah memiliki standar penagihan, tetapi ada pelanggaran dengan penggunaan pihak ketiga (debt collector) dalam penagihan.