KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengendus penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, atau bahkan sepi setoran. Kondisi ini dikhawatirkan akan memengaruhi target penerimaan pajak 2021. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memperkirakan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2020 yang akan dilaporkan oleh wajib pajak (WP) badan, tidak mengindikasikan keuntungan perusahaan di tahun lalu. Ini sejalan dengan tekanan ekonomi yang dirasakan dunia usaha akibat dampak pandemi virus corona. “Memang ini tantangan di tahun ini. Risiko penerimaan pajak tahun lalu WP badan banyak tertekan di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April nanti, akan banyak WP melaporkan tidak laba,” kata Yoga dalam acara yang bertajuk Kebijakan Pajak 2021 secara daring, Kamis (28/1).
Risiko PPh pasal 25/29 badan bisa menjadi batu sandungan penerimaan pajak 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengendus penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, atau bahkan sepi setoran. Kondisi ini dikhawatirkan akan memengaruhi target penerimaan pajak 2021. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya memperkirakan laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2020 yang akan dilaporkan oleh wajib pajak (WP) badan, tidak mengindikasikan keuntungan perusahaan di tahun lalu. Ini sejalan dengan tekanan ekonomi yang dirasakan dunia usaha akibat dampak pandemi virus corona. “Memang ini tantangan di tahun ini. Risiko penerimaan pajak tahun lalu WP badan banyak tertekan di SPT Tahunan 2020 yang akan disampaikan hingga April nanti, akan banyak WP melaporkan tidak laba,” kata Yoga dalam acara yang bertajuk Kebijakan Pajak 2021 secara daring, Kamis (28/1).