Risiko Refinancing Meningkat, Pefindo Pangkas Peringkat Kredit PTPP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan pemantauan khusus, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memutuskan untuk menurunkan peringkat PT PP Tbk (PTPP) menjadi idBBB+ dengan prospek negatif dari idA dengan prospek stabil. 

Pada saat yang sama, lembaga pemeringkat itu juga menurunkan peringkat Sukuk Berkelanjutan I dan Obligasi Berkelanjutan III dan IV yang diterbitkan PTPP menjadi idBBB+ dari idA. 

Baca Juga: Tahun 2025, Nilai Transaksi Derivatif Kripto di Bursa CFX Capai Rp 64,16 triliun


Ini merupakan dampak gabungan dari meningkatnya risiko refinancing PTPP terkait surat utang yang akan jatuh tempo di tengah akses pendanaan yang semakin menantang di industri konstruksi sehingga menekan likuiditas dan membatasi fleksibilitas keuangan. 

Jatuh tempo surat utang terdekat di tanggal 11 April 2026 merupakan risiko kredit jangka pendek utama dan berdampak negatif pada kemampuan PTPP mengatasi situasi tersebut dalam mengelola lebih jauh profil kredit PTPP. 

 
PTPP Chart by TradingView

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menuturkan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat dan PTPP sepenuhnya menerima peringkat yang telah dikeluarkan tersebut.

“Di mana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (15/1/2026). 

Baca Juga: Ada Wacana Penurunan Batas Komisi Aplikasi, Begini Efeknya ke Bisnis GOTO

Terkait kewajiban PTPP kepada para pemegang surat utang, Agus bilang sampai dengan saat ini pihaknya masih mampu memenuhi kewajibannya. 

Terakhir PTPP masih membayarkan kewajiban kupon untuk Pembayaran Bunga ke 11 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 Dibayarkan tanggal 9 Januari 2026 senilai Rp 11,08 miliar. 

PTPP juga melakukan Pembayaran Bunga ke 11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023, yang telah dibayar pada 09 Januari 2026 senilai Rp 2,78 miliar. 

Selanjutnya: Pertamina Drilling Masuk Proyek Offshore Petronas Lewat Layanan H2S

Menarik Dibaca: Penyimpanan Penuh? Ini Trik Memindahkan Video Besar ke Google Drive

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News