KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Permasalahan umum mengenai surat izin mengemudi (SIM), yang sering menimpa sebagian besar pemilik kendaraan bermotor adalah lupa untuk melakukan perpanjangan. Apalagi, saat ini masa berlaku dari salah satu dokumen penting tersebut tidak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan waktu penerbitannya pada lima tahun sekali. Lantas bagaimana jika pengendara telat memperpanjang SIM dari masa waktu yang telah ditentukan?
Risiko Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Terlewat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Permasalahan umum mengenai surat izin mengemudi (SIM), yang sering menimpa sebagian besar pemilik kendaraan bermotor adalah lupa untuk melakukan perpanjangan. Apalagi, saat ini masa berlaku dari salah satu dokumen penting tersebut tidak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan waktu penerbitannya pada lima tahun sekali. Lantas bagaimana jika pengendara telat memperpanjang SIM dari masa waktu yang telah ditentukan?