KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam Pasal 6A di POJK Nomor 36 Tahun 2024, tertera adanya penetapan aturan risk sharing mengenai asuransi kredit terkait perdagangan. Secara rinci, dalam Pasal 6A ayat (1), dijelaskan perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha berupa asuransi kredit dan asuransi pembiayaan syariah atas transaksi penyaluran kredit/pembiayaan syariah atau transaksi perdagangan. Pada Pasal 6A ayat (3) dijelaskan perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum yang melakukan kegiatan usaha asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah atas transaksi perdagangan wajib menetapkan risiko yang ditanggung penjual atau penyuplai (supplier) atau risk sharing paling sedikit 10% dari nilai transaksi perdagangan. Adapun ketentuan tersebut berlaku sejak POJK diundangkan pada 23 Desember 2024.
Risk Sharing Asuransi Kredit atas Perdagangan Diputus 10%, Ini Penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/pojk.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam Pasal 6A di POJK Nomor 36 Tahun 2024, tertera adanya penetapan aturan risk sharing mengenai asuransi kredit terkait perdagangan. Secara rinci, dalam Pasal 6A ayat (1), dijelaskan perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha berupa asuransi kredit dan asuransi pembiayaan syariah atas transaksi penyaluran kredit/pembiayaan syariah atau transaksi perdagangan. Pada Pasal 6A ayat (3) dijelaskan perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum yang melakukan kegiatan usaha asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah atas transaksi perdagangan wajib menetapkan risiko yang ditanggung penjual atau penyuplai (supplier) atau risk sharing paling sedikit 10% dari nilai transaksi perdagangan. Adapun ketentuan tersebut berlaku sejak POJK diundangkan pada 23 Desember 2024.