JAKARTA. Pemkot Surabaya resmi melayangkan gugatan perdata kepada PT Unilever Indonesia, selaku penyelenggara acara pembagian es krim Wall's gratis di Taman Bungkul. Pasalnya, acara yang digelar Minggu (11/5/2014) itu menyebabkan tanaman dan fasilitas umum di Taman Bungkul maupun jalur hijau di Jalan Darmo Surabaya rusak berat. Diperkirakan, kerugian materiil yang harus ditanggung pemkot akibat kegiatan tersebut mencapai Rp 1 miliar.
Risma laporkan Unilever ke polisi
JAKARTA. Pemkot Surabaya resmi melayangkan gugatan perdata kepada PT Unilever Indonesia, selaku penyelenggara acara pembagian es krim Wall's gratis di Taman Bungkul. Pasalnya, acara yang digelar Minggu (11/5/2014) itu menyebabkan tanaman dan fasilitas umum di Taman Bungkul maupun jalur hijau di Jalan Darmo Surabaya rusak berat. Diperkirakan, kerugian materiil yang harus ditanggung pemkot akibat kegiatan tersebut mencapai Rp 1 miliar.