JAKARTA. Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi mengusung agenda pengaturan kembali penetrasi dan kepemilikan asing terhadap industri perbankan Indonesia berdasarkan asas resiprokal dalam fit &proper test calon Deputi Gubernur BI, Selasa (6/12). Agenda tersebut berhubungan dengan fakta bahwa selama sepuluh tahun terakhir pangsa pasar aset, kredit, maupun simpanan pada bank yang dimiliki asing terus meningkat. Tahun 1999 total aset market share bank yang dimiliki asing sebesar 11,6% sedangkan pada 2010 meningkat menjadi 46,7%. Dari segi kredit, pangsa pasar bank yang dimiliki asing meningkat dari 20,3% menjadi 47,2%. Adapun dari segi simpanan terjadi kenaikan dari 11,3% menjadi 41,3% antara tahun 1999 dan 2010. Di sisi lain, bank-bank di Indonesia justru mengalami kesulitan ketika ingin mengembangkan jaringan di luar negeri. Misalnya saja, di Malaysia otoritas perbankannya menerapkan pembatasan kepemilikan asing untuk bank komersial maksimum 30% dan bank syariah maksimum 70%. Padahal, di Indonesia kepemilikan bank asing pada perbankan dimungkinkan dapat mencapai 99%. "Beberapa hal perlu dilakukan. Kita harus memperjuangkan kesetaraan atau resiprokal pada perbankan nasional yang ingin ekspansi ke luar negeri. Terutama di negara asal pemilik bank yang saat ini mendapatkan manfaat dari keterbukaan kepemilikan perbankan di Indonesia," papar Riswinandi. Ada beberapa hal yang disodorkan Riswinandi terkait hal tersebut. Pertama, pengaturan bank asing dengan status kantor cabang bank asing yang saat ini masuk ke segmen ritel wajib dikonversi menjadi berbadan hukum Indonesia. Bahkan, kalau diperlukan tidak memberikan izin baru bagi perbankan asing. Kedua, menerapkan multiple license dan batas maksimum kepemilikan asing pada perbankan nasional. Nah, menyangkut batas maksimum kepemilikan asing, ada dua opsi lagi yang disodorkan Riswinandi. Opsi pertama, pihak asing yang sudah memiliki bank di Indonesia wajib mengurangi kepemilikannya dan boleh menjadi mayoritas pemegang saham dengan maksimum kepemilikan 51%. "Kalau yang akan mengakuisisi bank lokal harus menjadi mayoritas shareholders dengan kepemilikan sebesar 50,1%-51%," jelas Riswinandi. Opsi kedua, pihak asing yang sudah memiliki bank di Indonesia porsi kepemilikannya tetap seperti sekarang di mana maksimum bisa sampai 99%. Sementara itu, bagi yang akan mengakuisisi bank lokal harus menjadi mayoritas pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 50,1%-51%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Riswinandi ajukan opsi batas kepemilikan asing di perbankan
JAKARTA. Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi mengusung agenda pengaturan kembali penetrasi dan kepemilikan asing terhadap industri perbankan Indonesia berdasarkan asas resiprokal dalam fit &proper test calon Deputi Gubernur BI, Selasa (6/12). Agenda tersebut berhubungan dengan fakta bahwa selama sepuluh tahun terakhir pangsa pasar aset, kredit, maupun simpanan pada bank yang dimiliki asing terus meningkat. Tahun 1999 total aset market share bank yang dimiliki asing sebesar 11,6% sedangkan pada 2010 meningkat menjadi 46,7%. Dari segi kredit, pangsa pasar bank yang dimiliki asing meningkat dari 20,3% menjadi 47,2%. Adapun dari segi simpanan terjadi kenaikan dari 11,3% menjadi 41,3% antara tahun 1999 dan 2010. Di sisi lain, bank-bank di Indonesia justru mengalami kesulitan ketika ingin mengembangkan jaringan di luar negeri. Misalnya saja, di Malaysia otoritas perbankannya menerapkan pembatasan kepemilikan asing untuk bank komersial maksimum 30% dan bank syariah maksimum 70%. Padahal, di Indonesia kepemilikan bank asing pada perbankan dimungkinkan dapat mencapai 99%. "Beberapa hal perlu dilakukan. Kita harus memperjuangkan kesetaraan atau resiprokal pada perbankan nasional yang ingin ekspansi ke luar negeri. Terutama di negara asal pemilik bank yang saat ini mendapatkan manfaat dari keterbukaan kepemilikan perbankan di Indonesia," papar Riswinandi. Ada beberapa hal yang disodorkan Riswinandi terkait hal tersebut. Pertama, pengaturan bank asing dengan status kantor cabang bank asing yang saat ini masuk ke segmen ritel wajib dikonversi menjadi berbadan hukum Indonesia. Bahkan, kalau diperlukan tidak memberikan izin baru bagi perbankan asing. Kedua, menerapkan multiple license dan batas maksimum kepemilikan asing pada perbankan nasional. Nah, menyangkut batas maksimum kepemilikan asing, ada dua opsi lagi yang disodorkan Riswinandi. Opsi pertama, pihak asing yang sudah memiliki bank di Indonesia wajib mengurangi kepemilikannya dan boleh menjadi mayoritas pemegang saham dengan maksimum kepemilikan 51%. "Kalau yang akan mengakuisisi bank lokal harus menjadi mayoritas shareholders dengan kepemilikan sebesar 50,1%-51%," jelas Riswinandi. Opsi kedua, pihak asing yang sudah memiliki bank di Indonesia porsi kepemilikannya tetap seperti sekarang di mana maksimum bisa sampai 99%. Sementara itu, bagi yang akan mengakuisisi bank lokal harus menjadi mayoritas pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 50,1%-51%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News