Riteler sim card mengeluh BRTI hanguskan kartu perdana



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seluler Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) mengeluhkan aktivitas Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia yang menghanguskan kartu perdana milik outlet seluruh Indonesia.

Menurut surat KNCI nomor 09B/DPPP/KNCI/II/2019 yang ditujukan kepada Komisioner BRTI menyebut bahwa pada tanggal 21 Januari November 2018, BRTI mengeluarkan surat edaran BRTI nomor 01 tahun 2018 dan ketetapan BRTI nomor 3 tahun 2018.

“Sejak itu sistem registrasi kartu perdana prabayar yang ada di outlet yang sebelumnya disepakati pada 14 Mei 2018 oleh banyak pihak hilang atau dicabut,” kata Ketua Umum KNCI Azmi Tubas dalam surat tersebut pada Senin (25/2).


Kemudian pada tanggal 21 Februari 2019 sampai 23 Februari 2019 kemarin, telah terjadi penghangusan kartu perdana milik outlet seluruh Indonesia. Kartu perdana tersebut keadaan sebelumnya sesuai dengan masa aktif, tetapi terblokir karena tidak bisa diregistrasi menggunakan NIK dan nomor KK.

KNCI memperkirakan ditambah dengan kerugian kartu perdana yang mati atau hangus karena tidak terjual sepanjang November 2017 sampai Juni 2018 akibat diberlakukan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2016 kerugiannya sangat besar. KNCI mengklaim kerugian mencapai Rp 500 miliar.

Dalam surat tersebut, KNCI bahkan menyampaikan kekecewaannya kepada BRTI. “Kerugian dan kehancuran usaha kami sebagai akibat dari peraturan yang BRTI buat bersama dengan Kominfo sepertinya tidak jadi perhatian,” kata Azmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini