Rivalitas Honda dan Toyota memuncak



JAKARTA. Honda Mobilio, kendaraan multi guna bawah (low MPV) berhasil melipat gandakan pangsa pasarnya tahun ini. Hal tersebut memicu perang harga dengan Toyota  di Indonesia. Kondisi ini menggambarkan situasi terakhir persaingan pasar otomotif di pasar domestik Indonesia dari para prinsipal global.

Toyota dan saudara sekandung, Astra Daihatsu Motor (ADM) sudah lama menikmati lebih dari 50% pangsa pasar di Indonesia, di mana total kepemilikan mobil masih kurang dari 4% dari total polulasi, yakni 250 juta jiwa. Pasar mobil di Tanah Air terus meningkat dengan membesarnya kalangan menengah yang hijrah dari pengguna roda dua ke kendaraan roda empat. Hal tersebut merupakan kunci bagi para prinsipal global yang menghadapi perlambatan pasar di Amerika Serikat dan Eropa.

Lebih dari satu dekade, Toyota dan Daihatsu menjadi dua merek yang menawarkan MPV "people mover", yang sangat populer di kalangan keluarga Indonesia. Bahkan beberapa upaya tandingan yang dilakukan General Motors atau Nissan Motor menggoyang kekokohan kedua merek ini.


Tapi, Mobilio, MPV 7 penumpang dengan banderol sekitar us$ 13.500 (Rp 162,69 juta), mulai menunjukkan tantangan serius. Mobilio berhasil terjual sekitar 67.000 unit sejak peluncuran di Januari 2014, membuat pangsa pasar PT Honda Prospect Motor selaku ATPM naik menjadi 13,6%.

Sementara Grup Toyota, yang dimotori Toyota dan Daihatsu justru pangsa pasarnya turun menjadi 48,7% periode Januari-September 2014, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencakup 54% pangsa pasar, menurut data PT Astra International Tbk.

Pasar low MPV, termasuk Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, mencakup sepertiga dari total penjualan industri otomotif Indonesia, jelas Davy Tuilan, Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales, ranting usaha Suzuki Motor Jepang.

"Pasar Indonesia sekarang lebih terbuka, karena setiap orang sudah siap dengan lini produk di segmen mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) dan low MPV," jelas Davy. LCGC merupakan segmen khusus di Indonesia karena menerima insentif berupa pembebasan Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). (Agung Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa