JAKARTA. Upaya orangtua murid dan aktivis pendidikan melawan komersialisasi sektor pendidikan lewat pendirian rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan RSBI bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam amar putusannya, MK mencabut pasal 50 ayat 3 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang intinya mengatur soal penyelenggaraan RSBI/ SBI. Imbas dari putusan MK tersebut, sekitar 1.300 sekolah yang berstatus RSBI akan kembali menjadi sekolah biasa atau reguler. Otomatis, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 78/ 2009 tentang penyelenggaraan dan pendanaan RSBI/ SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak berlaku lagi. Adapun pemohon judicial review beleid ini antara lain Nadya Masykuria dan Juwono yang merupakan orangtua murid, Lodewijk F. Paat, dosen Universitas Negeri Jakarta, serta Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan. Pemohon menilai, pasal 50 ayat 3 UU No. 20/2003 bertentangan dengan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat pasal 31 ayat 3 UUD 1945.
Riwayat sekolah internasional tamat
JAKARTA. Upaya orangtua murid dan aktivis pendidikan melawan komersialisasi sektor pendidikan lewat pendirian rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan RSBI bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam amar putusannya, MK mencabut pasal 50 ayat 3 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang intinya mengatur soal penyelenggaraan RSBI/ SBI. Imbas dari putusan MK tersebut, sekitar 1.300 sekolah yang berstatus RSBI akan kembali menjadi sekolah biasa atau reguler. Otomatis, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 78/ 2009 tentang penyelenggaraan dan pendanaan RSBI/ SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak berlaku lagi. Adapun pemohon judicial review beleid ini antara lain Nadya Masykuria dan Juwono yang merupakan orangtua murid, Lodewijk F. Paat, dosen Universitas Negeri Jakarta, serta Tim Advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan. Pemohon menilai, pasal 50 ayat 3 UU No. 20/2003 bertentangan dengan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat pasal 31 ayat 3 UUD 1945.