Rizal: Bagi kakak saya, KPK itu penjahat



JAKARTA. Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan Andi Mallarangeng telah menjadi korban dari kekeliruan yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rizal mengaku tak mau berpolemik soal motif politik di balik penetapan Andi sebagai tersangka. Ia hanya melihat kasus ini murni kesalahan konstruksi kasus Hambalang yang dibangun KPK. “Bagi kita semua, KPK itu memang pahlawan. Dia berhasil mengungkap banyak kasus, tidak bisa dipungkiri. Tapi bagi kakak saya, KPK itu penjahat,” ujar Rizal dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Selasa (12/11/2013). Rizal dan tim khusus yang disebut “Elang Hitam” membeberkan sejumlah kejanggalan yang ada. Dia juga menghimpun kesaksian dalam berita acara pemeriksaan sejumlah saksi kunci kasus Hambalang. Rizal menyatakan KPK sudah terlanjur menyebutkan kakaknya sebagai tersangka. “Bisa saja karena dorongan publik supaya pejabat tinggi yang kena, akhirnya Menpora-lah yang menjadi sasaran. Padahal banyak fakta yang tidak terkait,” ujar Rizal. Ia menuturkan KPK selama ini berdalih bahwa aliran dana yang diterima Andi selalu berasal dari adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel. Padahal, Rizal mengatakan adiknya itu mengaku mengambil uang dari sejumlah perusahaan konstruksi karena inisiatifnya sendiri dan tidak disampaikan ke Andi Mallarangeng. Tapi bagi KPK, sebut Rizal, Choel dianggap sebagai perwakilan Andi Mallarangeng. “KPK sudah tak punya lagi fakta dan bukti yang bisa menjerat Andi. Kalau ada, pasti sejak awal KPK sudah memberikan bocoran-bocoran, entah itu rekaman percakapan, sampai transaksi rekening kakak saya,” ucap politisi Partai Golkar ini. Rizal mengaku tak mau bespekulasi apakah penetapan Andi Mallarangeng bersifat politis atau tidak. Menurut Rizal, selama ini Andi Mallarangeng tidak pernah berambisi untuk mengejar posisi. Andi pun dikenal dekat dengan kalangan Istana, sehingga sulit mencari motif politis dari penetapan Andi sebagai tersangka. “Saya tak mau berpolemik ke situ. Yang saya tahu, KPK keliru dalam membangun logika kasus ini,” tuturnya. Di dalam kasus Hambalang ini, KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Setelah itu, KPK juga menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan