Rizal dinilai tidak berwenang putuskan reklamasi



JAKART.  Pakar hukum tata negara Mahfud MD angkat bisa terkait polemik dihentikannya proyek reklamasi di utara Jakarta.

Dia menilai Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli tak berwenang memutuskan nasib proyek tersebut.

Dari sisi hukum ketatanegaraan, sambung mantan Ketua Makhkamah Konstitusi ini, Menteri Rizal Ramli tak berkaitan dengan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.


Mahfud menjelaskan tugas dan fungsi menteri koordinator sebatas mengkoordinasi dan bukan mengatur kebijakan.

"Harus lewat presiden. Jenjang instruktifnya sulit kalau dia (Menteri Rizal) ke gubernur langsung,” kata dia.

Maka itu, Mahfud berpendapat sebaiknya Menteri Rizal Ramli memberi pertimbangan seputar proyek reklamasi kepada Presiden Joko Widodo.

Di saat bersamaan, lanjut dia, Ahok sudah seharusnya berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait menyangkut masa depan proyek reklamasi.

Koordinasi diperlukan karena menteri adalah perwakilan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menjelaskan, reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera berjalan sesuai aturan.

"Kami selalu koordinasi melalui rapat, surat, dan koordinasi di lapangan. Bahkan sebelum pembangunan reklamasi," kata Tuty kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7). (Fajar Anjungroso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan