JAKARTA. Rizal Mallarangeng turut mendampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifan Mallarangeng untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal mengaku dirinya legowo jika sang kakak ditahan KPK hari ini (11/10)."Saya juga legowo, tidak ada soal. Yang penting pengadilan harus cepat supaya kita bisa langsung membuktikan tidak bersalah," tutur Rizal kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10).Rizal juga yakin, kakaknya tidak bersalah dalam hal ini. Kubunya akan membuktikan hal tersebut dalam persidangan nanti. "Yakin dia tidak bersalah dan akan kita buktikan di pengadilan. Makin cepat pengadilan datang semakin bagus," tambah Rizal.Sebelumnya, Andi juga datang ke KPK dan masih menyangkal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam terkait proyek Hambalang. Andi menuturkan bahwa dia tidak bersalah dan belum mengerti apa dituduhkan kepadanya. Namun demikian, Andi juga telah siap apabila hari ini KPK langsung menahan dirinya.Dalam kasus proyek Hambalang, Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rizal Mallarangeng legowo kakaknya ditahan
JAKARTA. Rizal Mallarangeng turut mendampingi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifan Mallarangeng untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal mengaku dirinya legowo jika sang kakak ditahan KPK hari ini (11/10)."Saya juga legowo, tidak ada soal. Yang penting pengadilan harus cepat supaya kita bisa langsung membuktikan tidak bersalah," tutur Rizal kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10).Rizal juga yakin, kakaknya tidak bersalah dalam hal ini. Kubunya akan membuktikan hal tersebut dalam persidangan nanti. "Yakin dia tidak bersalah dan akan kita buktikan di pengadilan. Makin cepat pengadilan datang semakin bagus," tambah Rizal.Sebelumnya, Andi juga datang ke KPK dan masih menyangkal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam terkait proyek Hambalang. Andi menuturkan bahwa dia tidak bersalah dan belum mengerti apa dituduhkan kepadanya. Namun demikian, Andi juga telah siap apabila hari ini KPK langsung menahan dirinya.Dalam kasus proyek Hambalang, Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News