JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, geram lantaran dua perintahnya ditolak oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Penolakan tersebut terkait penerapan standar bongkar muat
"first come, first serve" dan perintah pemberian denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok. "Saya kira jangan terlalu jumawa ya jadi orang. Ini Republik Indonesia," ujar Rizal Ramli usai menghadiri acara Rembug Nasional Setahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Selasa (20/10).
Rizal kembali menjelaskan, penerapan standar "
first come, first serve" akan membuat proses bongkar muat bisa lebih cepat. Kapal yang tiba terlebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Priok bisa langsung mendapatkan pelayanan bongkar muat. Selama ini ucap dia, standar itu tidak diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Akibatnya, kapal yang datang pertama belum tentu dilayani bongkar muatnya pertama pula. Namun, dengan tegas RJ Lino menolak usul Rizal Ramli tersebut. Alasannya, beberapa terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok sudah memiliki pelanggan masing-masing. Setiap kapal yang datang sudah memiliki terminal bongkar muat masing-masing. Jadwalnya pun sudah tersedia. Bila sesuai jadwal, kata Lino, pasti kapal itu tidak perlu menunggu untuk bongkar muat dan akan langsung dilayani. Sementara usul kedua yang ditolak yakni pemberian denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari. Menurut Rizal, kebijakan tersebut akan membuat para importir mengeluarkan kontainernya dari Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tak terjadi penimbunan. Namun, lagi-lagi RJ Lino menolak usul Rizal tersebut. Kata Lino, pengenaan denda Rp 5 juta tersebut bukanlah solusi atas persoalan waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Selama ini, kata dia, persoalan waktu inap atau
dwell time yang paling parah ada di tahap pre-costume clearence, yaitu tahap pemberian perizinan barang. Tanggung jawab sepenuhnya ada di kementerian atau lembaga negara yang berwenang.
Menurut Lino, bila usul Rizal Ramli diterapkan maka menyasar para pelaku usaha bukan kementerian dan lembaga yang dinilai lelet dalam memproses izin barang. Padahal, kata dia, pelaku usaha tak bisa mengontrol tahapan pemberian izin itu. Artinya, dengan denda Rp 5 juta, pelaku usaha dinilai akan menjadi korban akibat pelayanan yang tak baik. Belum lagi, kata dia, bila kontainer-kontainer harus keluar, biaya para pelaku usaha akan membengkak karena harus mencari tempat penyimpanan lain. "Ini pembelaan-pembelaan yang enggak bermutu. Jadi walaupun bayar iklan seberapa besar enggak penting kok. Kita akan benahi ini," kata Rizal. (Yoga Sukmana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia