JAKARTA. Tersangka kasus dugaan pelecehan Pancasila di Polda Jawa Barat, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan. Ia menilai peningkatan statusnya sebagai tersangka tidak sesuai. "Kami telah mendaftarkan untuk praperadilan. Kami akan praperadilan terhadap penetapan status tersebut," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2). Penetapan tersangka dilakukan Polda Jabar setelah melakukan gelar perkara ketiga selama tujuh jam, sejak pukul 11.00 hingga pukul 18.00, Senin lalu.
Dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI Soekarno, penyidik memintai keterangan empat saksi ahli, yakni ahli bahasa, sejarah, filsafat, dan ahli hukum pidana. Total saksi yang diperiksa 18 orang. "Kita ikuti saja proses hukum yg ada, kita kooperatif. Karena kita sebagai warga negara harus taat hukum," ucap Rizieq.