Rizieq Shihab dilaporkan atas penodaan agama



JAKARTA. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI). Dia dilaporkan dengan pasal penodaan agama.

Ketua PP-PMKRI, Angelo Wake Kako, mengatakan, laporan pihaknya terhadap Rizieq tak ada hubungannya dengan kasus Ahok. Namun, narasi perkara ini, sama persis dengan apa yang menjerat Ahok.

"Kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang private agama orang lain. Terkait dengan keimanan Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani, hanya orang Khatolik. Siapa pun dia, kalau tidak tahu, mendingan diam," ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/12).


PP-PMKRI resmi melaporkan Rizieq melanggar pasal yang sama dengan Ahok, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sama seperti Ahok, dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq juga terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Selain Rizieq, PMKRI melaporkan pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya yang menyebarkan video itu di dunia maya.

Laporan terhadap Rizieq diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. PMKRI berharap Rizieq tak kebal hukum.

"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya, pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi.

"Harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat," ujar Angelo.

Editor: Yudho Winarto