KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa hukuman," ujar jaksa. Jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan terhadap Rizieq, yakni pencabutan hak untuk memperoleh jabatan di segala organisasi apapun selama 2 tahun. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan di Petamburan tersebut.
Rizieq Shihab dituntut penjara 2 tahun atas kasus kerumunan Petamburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa hukuman," ujar jaksa. Jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan terhadap Rizieq, yakni pencabutan hak untuk memperoleh jabatan di segala organisasi apapun selama 2 tahun. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menjelaskan akibat dari kegiatan di Petamburan tersebut.