JAKARTA. Berurusan dengan pihak kepolisian bukanlah hal baru bagi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhamad Rizieq Shihab. Bahkan pria yang kerap dipanggil Habib ini sudah pernah menjadi napi sebanyak dua kali. Kasus pertamanya pada 21 April 2003 silam. Saat itu Rizieq divonis tujuh bulan penjara lantaran terbukti melakukan penghasutan melalui media televisi, mengganggu ketertiban dengan merusak fasilitas umum, dan merendahkan pemerintah termasuk kepolisian. Saat itu Rizieq dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 154 dan 160 KUHP. Lalu kasus keduanya adalah, pada 30 Oktober 2008. Kala itu Rizieq terbukti menebarkan kebencian dengan melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama di muka umum. Hal itu bermula saat FPI melakukan demo 28 Mei 2008 yang menuntut menolak kenaikan harga BBM dan meminta pembubaran Ahmadiyah yang berujung ricuh. Kejadian itu pun seakan terulang kembali di beberapa waktu terakhir. Sejak akhir 2015 saja setidaknya Rizieq telah dilaporkan sebanyak tujuh kali di tujuh kasus yang berbeda. 1. Penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda (24 November 2015). Kasus ini dilaporkan di Polda Jawa Barat sebagai pelapornya Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat- Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat. 2. Dugaan menghina agama Kristen dalam dakwahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (27 Desember 2016). 3. Dugaan Penodaan Agama (30 Desember 2016) dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama di Polda Metro Jaya. 4. Kasus dugaan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru (8 Januari 2017). 5. Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah di Youtube (10 Januari 2017). 6. Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor (19 Januari 2016). 7. Dugaan penodaan Pancasila (30 Januari 2017) dengan pelapor Sukmawati Soekarnoputri yang merupakan putri dari Soekarno. Adapun dalam kasus ini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka. Terlepas dari itu, hingga saat ini keberadaan Rizieq juga tak diketahui keberadaannya. Sampai-sampai kepolisian telah mengeluarkan surat penjemputan paksa. Sebab, Rizieq telah mangkir dua kali dalam pemeriksaan kasus percakapan seks dengan Firza Husein. "Sudah kami terbitkan hari ini suratnya, diharapkan yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi KONTAN, Senin (15/5). Setelah dikeluarkannya surat tersebut, Argo bilang, tim penyidik akan mencari keberadaan Rizieq. Sebab, hingga saat ini keberadaan Rizieq belum diketahui. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Rizieq untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan. " Kami juga bekerjasama dengan kepolisian negara lain," tambah Argo. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rizieq Shihab pemimpin FPI yang banyak berkasus
JAKARTA. Berurusan dengan pihak kepolisian bukanlah hal baru bagi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhamad Rizieq Shihab. Bahkan pria yang kerap dipanggil Habib ini sudah pernah menjadi napi sebanyak dua kali. Kasus pertamanya pada 21 April 2003 silam. Saat itu Rizieq divonis tujuh bulan penjara lantaran terbukti melakukan penghasutan melalui media televisi, mengganggu ketertiban dengan merusak fasilitas umum, dan merendahkan pemerintah termasuk kepolisian. Saat itu Rizieq dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 154 dan 160 KUHP. Lalu kasus keduanya adalah, pada 30 Oktober 2008. Kala itu Rizieq terbukti menebarkan kebencian dengan melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama di muka umum. Hal itu bermula saat FPI melakukan demo 28 Mei 2008 yang menuntut menolak kenaikan harga BBM dan meminta pembubaran Ahmadiyah yang berujung ricuh. Kejadian itu pun seakan terulang kembali di beberapa waktu terakhir. Sejak akhir 2015 saja setidaknya Rizieq telah dilaporkan sebanyak tujuh kali di tujuh kasus yang berbeda. 1. Penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda (24 November 2015). Kasus ini dilaporkan di Polda Jawa Barat sebagai pelapornya Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat- Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat. 2. Dugaan menghina agama Kristen dalam dakwahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (27 Desember 2016). 3. Dugaan Penodaan Agama (30 Desember 2016) dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama di Polda Metro Jaya. 4. Kasus dugaan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru (8 Januari 2017). 5. Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah di Youtube (10 Januari 2017). 6. Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor (19 Januari 2016). 7. Dugaan penodaan Pancasila (30 Januari 2017) dengan pelapor Sukmawati Soekarnoputri yang merupakan putri dari Soekarno. Adapun dalam kasus ini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka. Terlepas dari itu, hingga saat ini keberadaan Rizieq juga tak diketahui keberadaannya. Sampai-sampai kepolisian telah mengeluarkan surat penjemputan paksa. Sebab, Rizieq telah mangkir dua kali dalam pemeriksaan kasus percakapan seks dengan Firza Husein. "Sudah kami terbitkan hari ini suratnya, diharapkan yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi KONTAN, Senin (15/5). Setelah dikeluarkannya surat tersebut, Argo bilang, tim penyidik akan mencari keberadaan Rizieq. Sebab, hingga saat ini keberadaan Rizieq belum diketahui. Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Rizieq untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan. " Kami juga bekerjasama dengan kepolisian negara lain," tambah Argo. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News