JAKARTA. Tim kuasa hukum menilai penetapan Rizieq Syihab sebagai tersangka pada kasus percakapan berkonten pornografi tidak tepat. Untuk itu pihaknya pun berencana akan mengajukan praperadilan. Kapitra Ampera, salah satu anggota tim tersebut menerangkan ada beberapa alasan. Di antaranya, kurangnya alat bukti, alat bukti didapat secara tidak sah, dan adanya dugaan penyadapan. "Soal keterangan saksi misalnya. Dalam kasus ini diperiksa saksi Firza Husein, Muchsin Alatas dan Fatimah (Kak Emma). Semua membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut. BAhkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan," ujar Kapetra dalam pernyataan yang diterima Kontan, Selasa (30/5).
Rizieq Syihab siap ajukan praperadilan
JAKARTA. Tim kuasa hukum menilai penetapan Rizieq Syihab sebagai tersangka pada kasus percakapan berkonten pornografi tidak tepat. Untuk itu pihaknya pun berencana akan mengajukan praperadilan. Kapitra Ampera, salah satu anggota tim tersebut menerangkan ada beberapa alasan. Di antaranya, kurangnya alat bukti, alat bukti didapat secara tidak sah, dan adanya dugaan penyadapan. "Soal keterangan saksi misalnya. Dalam kasus ini diperiksa saksi Firza Husein, Muchsin Alatas dan Fatimah (Kak Emma). Semua membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut. BAhkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan," ujar Kapetra dalam pernyataan yang diterima Kontan, Selasa (30/5).