RJ Lino ancam Bahana Securities ke jalur hukum



JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum jika somasi yang dilayangkannya kepada PT Bahana Securities tidak mendapat tanggapan.

Hal tersebut pun tertuang dalam surat somasi yang dilayangkan pada 26 November 2015 lalu itu. "Jika dalam waktu yang telah ditentukan Bahana tidak memenuhi somasi maka kami (Pelindo II) mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum," kutip Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam surat somasi yang didapat KONTAN, Senin (1/12).

Adapun dalam surat somasi tersebut Lino menyampaikan kepada Bahana untuk menjelaskan secara tertulis kepada masyarakat dan kepada Pelindo II tentang perbedaan perhitungan yang menjadi pendapat Bahana di hadapan Pansus DPR. Setidaknya Lino memberikan waktu selama tujuh hari untuk Bahana memenuhi somasi tersebut.


Nah hingga berita ini ditulis, Selasa (1/12) terhitung surat somasi tersebut sudah dilayangkan selama enam hari dan pihak Pelindo belum juga menerima surat tanggapan dari Bahana. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Sekertaris Perusahaan Pelindo II Banu Astrini. "Belum ada tanggapan dari mereka, coba hubungi Bahana saja," ungkap dia kepada KONTAN.

Ia pun juga menerangkan lantaran belum sampai tujuh hari pihaknya masih belum mempersiapkan untuk menempuh jalur hukum. "Belum ada gugatan masih surat somasi saja," sambung Banu.

Ketika ditanya mengenai hal tersebut pihak Bahana yang diwakili oleh Humasnya I Gede Suhendra menyebutkan surat tanggapan tersebut tengah dalam proses penyusunan. Pihaknya menilai, paling tidak hari ini (Selasa 2/12) surat tersebut telah rampung.

"Kami belum siap memberikan keterangan karena masih dalam tahap penyusunan dan hampir selesai," ucap dia saat dihubungi KONTAN.

Sekadar informasi somasi terhadap Bahana tersebut diajukan Pelindo II lantaran Bahana dianggap tidak konsisten saat menyampaikan keterangan di hadapan Pansus Pelindo DPR pada 23 November 2015 lalu. Saat itu Bahana juga ditemani oleh Financial Research Institute (FRI).

"Menurut pendapat kami pendapat Bahana sangat merugikan Pelindo II," tulis Lino. Dimana, Pelindo II memilih Bahana Securities untuk memberikan pendapatnya terkait perpanjangan kerjasama pengelolaan atau pengoperasian PT JICT dan KSO Koja.

Pemilihan tersebut pun lantaran adanya perbedaan perhitungan antara Deutsche Bank dan FRI. Sehingga baik Direksi dan Dewan Komisari Pelindo II menyepakati menunjuk konsultan keuangan independen untuk memberikab pendapat terkait perbedaan perhitungan tersbut.

Nah pada 30 Maret 2015 lalu Pelindo II meminta pendapat dari Bahana untuk memastikan perhitungan yang dilakukan FRI dan Deutsche Bank sesuai dengan kaidah yang lazim di bidang keuangan dan menunjukkan kekeliuran yang mempengaruhi perhitungan.

Pendapat tersebut ditujukan sebagai bahan rujukan bagi Pelindo II dan Menteri BUMN selaku pemegang saham untuk mengambil keputusan perpanjangan kontrak. Adapun Bahana pada 27 April 2915 menyampaikan laporan evaluasi dan analisis perhitungan perpanjangan oleh FRI dan Deutcshe Bank.

Perhitungan tersebut meliputi present value benefit Pelindo II apabila dilakukan kontrak adalah sebesar US$ 366,3 juta yang berarti lebih besar jika dibandingkan dengan nilai present value proyeksi arus kas Pelindo II dari JICT periode 2015-2018 yang sebesar US$ 269 juta - US$ 298,6 juta. Sehingga, Pelindo II berpendapat perpanjangan kontrak itu layak untuk dipertimbangkan.

Namun perhitungan yang disampaikan oleh Bahana bersama FRI dihadapan Pansus DPR atas objek perhitungan yang sama. Ternyata, diperoleh hasil yang berbeda dengan perhitungan sebagaimana yang telah disampaikan kepada Pelindo II.

Sehingga terjadi ketidakkonsistesian Bahana atara perhitungan yang disampaikan kepada Pelindo II dengan perhitungan yang disampaikan kepada Pansus Pelindo DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia