JAKARTA. Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (9/11). "Saya datang sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik, apalagi saya Dirut BUMN kan, jadi harus taat hukum," ujar Lino sebelum diperiksa. Lino enggan menjelaskan dugaan korupsi pengadaan mobile crane di perusahaan yang dipimpinnya. "Nanti sajalah kalau sudah selesai (diperiksa)," ujar Lino.
Lino datang ke gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.10 WIB, tanpa membawa dokumen. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Freidrich Yunadi dan stafnya. Freidrich mengaku bahwa pihaknya tidak mempersiapkan dokumen apapun untuk menghadapi pemeriksaan. Meski demikian, Yunadi mengatakan bahwa kliennya akan memberikan informasi yang sebenarnya kepada penyidik. Pihaknya akan kooperatif dalam penyidikan perkara itu. Lino akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Panggilan kali ini adalah panggilan kedua. Dalam panggilan pertama, Lino berhalangan hadir lantaran surat pemanggilan dianggap tidak sah. Penyidik telah membantah surat panggilan pertama tidak sah dan menyebut alasan kuasa hukum Lino dibuat-buat.
Kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Rata-rata, para saksi adalah karyawan Pelindo. Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Tekhnik Pelindo FN sebagai tersangka. (Fabian Januarius Kuwado) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia