JAKARTA. Direktur Utama Pelindo II Robert Joost Lino menegaskan bahwa perpanjangan kontrak JICT telah sesuai dengan Undang-undang no 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Menurut Lino, sesuai UU BUMN, aset negara yang sudah dipisahkan diberikan kepada BUMN untuk dikelola. Dengan demikian BUMN memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN. Sementara itu mengacu UU Pelayaran, pasal 344 telah mengatur secara tegas bahwa penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhanan tetap diselenggarakan oleh BUMN Kepelabuhanan tersebut.
"Perpanjangan kerjasama JICT merupakan
business to business yang telah sesuai dengan UU. Kesepakatan ini juga telah mendapat persetujuan pemegang saham Pelindo yaitu kementerian BUMN," ujar RJ Lino dalam penjelasannya kepada Pansus Pelindo II di gedung DPR. Menurut Lino kontrak kerjasama Pelindo II di JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH) seperti halnya kontrak yang berlaku dengan mitra Pelindo II lainnya. Di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo II juga melakukan perjanjian kerjasama sejenis dengan Meratus dan Tempuran Mas (Temas) dalam pengelolaan pelabuhan. "Selama ini kontrak dengan Meratus dan Temas tidak pernah dipersoalkan," tegasnya. Sebelumnya komisaris utama Pelindo II Tumpak H. Panggabean telah mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak JICT telah mendapat persetujuan dari dewan komisaris Pelindo II. Keputusan tersebut juga telah melibatkan pendapat hukum dari kantor Hukum Oentoeng Suria& Partners dan telah mendapat review oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). "Dewan Komisaris memberikan persetujuan dan pertimbangan kepada dewan direksi sesuai dengan surat keputusan dari pemegang saham, yaitu kementerian BUMN. Sehingga perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan HPH dilakukan," tegas Tumpak, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberi keterangan di Pansus Pelindo II, di Gedung DPR Senayan, Kamis (3/12). Melalui perpanjangan kontrak JICT Pelindo II mendapatkan keuntungan yang optimal. Sebagai perbandingan, jika Pelindo II mengelola JICT sendirian selama periode 2015-2019 total pendapatan perusahaan hanya US$ 519,89 juta yang meliputi pendapatan sewa peti kemas US$ 384,26 juta dan dividen 100% saham US$ 135,62 juta.
Sementara kerjasama dengan HPH mampu memberikan pendapatan hingga US$ 668,43 juta. Perinciannya, sewa peti kemas US$ 384,26 juta, dividen dari 51% saham US$ 69,17 juta dan uang muka dari Hutchinson sebesar US$ 215 juta." RJ Lino mengatakan, melalui perpanjangan kontrak JICT selama periode 2019-2038, Pelindo mendapatkan biaya sewa sebesar US$ 85 juta per tahun, sehingga selama periode kontrak perusahaan mendapatkan biaya sewa sebesar US$ 615,52 juta. Melalui kerjasama dengan Hutchinson, Pelindo II sebagai pemegang 51% saham diproyeksikan mendapatkan dividen sekitar US$ 15,3 juta per tahun, sedangkan Hutchinson hanya US$ 14,7 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan