JAKARTA. Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memastikan proses bisnis Pelindo II atau IPC tetap berjalan seperti biasa, setelah penetapan Direktur Utamanya, Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Sekretaris PT Pelindo II Banu Astrini menyampaikan, IPC juga menghormati proses hukum yang berlangsung terkait dengan ditetapkannya RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai pengumuman melalui media massa tanggal 18 Desember 2015. “Manajemen akan tetap bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan akan berjalan seperti biasa,” kata Banu dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12).
RJ Lino tersangka, ini tanggapan Pelindo II
JAKARTA. Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memastikan proses bisnis Pelindo II atau IPC tetap berjalan seperti biasa, setelah penetapan Direktur Utamanya, Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Sekretaris PT Pelindo II Banu Astrini menyampaikan, IPC juga menghormati proses hukum yang berlangsung terkait dengan ditetapkannya RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai pengumuman melalui media massa tanggal 18 Desember 2015. “Manajemen akan tetap bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan akan berjalan seperti biasa,” kata Banu dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12).