KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PN Tipikor Jakarta telah tepat dan benar memberikan putusan terhadap RJ Lino. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).
RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun Penjara di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai PN Tipikor Jakarta telah tepat dan benar memberikan putusan terhadap RJ Lino. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).